| Mazhab | Jarak Min. | Batas Menetap | Hukum Jamak | Hukum Qasar | Referensi |
|---|---|---|---|---|---|
| Syafi'i | 81 km | 4 Hari | Boleh | Boleh | |
| Hanafi | 78 km | 15 Hari | Terbatas | Boleh | |
| Maliki | 84 km | 4 Hari | Boleh | Boleh | |
| Hambali | 85 km | 4 Hari | Boleh | Boleh |
Perbedaan pendapat dalam menetapkan jarak safar (Qasar) dikarenakan perbedaan penafsiran terhadap dalil dari Hadits Nabi SAW. Sebagian ulama berpegang pada jarak tempuh (marhalah), sebagian lain berpegang pada 'urf (kebiasaan masyarakat) atau waktu tempuh. Aplikasi ini mengambil pendapat masyhur (mu'tamad) dari masing-masing mazhab untuk memudahkan traveler modern.
Kami menggunakan teknologi routing modern (Leaflet Routing Machine / OSRM) untuk menghitung jarak tempuh riil berdasarkan jalan raya, bukan sekadar garis lurus. Ini memberikan hasil yang lebih akurat sesuai realita perjalanan Anda.
Mayoritas mazhab membolehkan Qasar jika niat menetap kurang dari 4 hari. Namun, ini tergantung detail kondisi dan niat Anda. Silakan cek tabel perbandingan di atas.
Aplikasi ini hanyalah alat bantu dan belum tersertifikasi oleh lembaga fatwa manapun. Hasil perhitungan jarak dan status safar di sini tidak bersifat mengikat secara hukum syarak.
Pengembang proyek ini berlepas diri dari tanggung jawab atas kesalahan implementasi ibadah pengguna. Jadikan ini referensi awal semata.